SPIN OFF menjadi issue (bukan isyu) yang
santer dibicarakan akhir akhir ini, baik dikalangan managemen maupun karyawan-karyawan
tingkat pelaksana. Hal ini tak lepas dari adanya wacana direksi, pemegang saham
dan Holding yang merencanakan program Spin Off Jasa Pelayanan Pabrik (JPP).
Sebenarnya wacana Spin Off JPP tak serta merta dicetuskan dalam waktu yang
singkat dan mendadak. Bahkan UU Perseroan Terbatas tahun 2007 sudah mengatur
pula tata cara dan ketentuan ketentuan Spin Off. Sehingga wajar saja kalau Program
Spin Off sudah dicanangkan jauh sebelum tahun 2016, meskipun yang santer baru
di tahun 2015-2016.
Dengan semakin berkembangnya dunia
bisnis sekarang ini, kegiatan usaha suatu Perseroan Terbatas (“Perseroan”)
juga semakin berkembang. Banyak Perseroan yang memperluas kegiatan bidang
usahanya untuk mengimbangi perkembangan bisnis yang terjadi, sehingga pemisahan
beberapa usaha dalam satu Perseroan merupakan alternatif yang dapat dilakukan
oleh Perseroan untuk melakukan efisiensi usaha dan menekan ongkos operasi
disamping untuk mengejar laba yang lebih maksimal. “Pemisahan” memungkinkan
suatu Perseroan untuk melakukan pemisahkan satu atau beberapa kegiatan usaha ke
dalam Perseroan (lain) yang menerima pemisahan tersebut. Dengan melakukan
pemisahan tersebut tujuannya agar suatu Perseroan dapat lebih memfokuskan diri
pada usaha intinya (core
business) dan juga dapat mengurangi risiko usaha pada Perseroan
akibat meluasnya kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan yang
bersangkutan.
Arti
Kata SPIN OFF
Secara
umum Spin off adalah
Organisasi, objek atau entitas baru yang merupakan hasil pemisahan atau
pemecahan dari bentuk yang lebih besar, seperti acara
televisi yang dibuat berdasarkan acara lain yang telah ada, atau perusahaan
baru yang didirikan sekelompok peneliti dari sebuah universitas,
dll. Kata lain yang sama makna dengan spin off adalah sekuel, subseri dll.
Pasal
1 angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UU PT”) mendefinisikan Pemisahan
sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha
yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum
kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan
beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.
UU PT membedakan Pemisahan
kedalam 2 (dua) jenis pemisahan yaitu :
1. Pemisahan murni
2. Pemisahan tidak
murni.
Pemisahan murni adalah
Pemisahan yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena
hukum kepada 2 (dua) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan
Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena hukum.
Pemisahan tidak
murni atau spin off
adalah
Pemisahan yang mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan
beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan lain atau lebih yang menerima
peralihan dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tetap ada.
Persamaan
dari kedua Pemisahan ini adalah adanya peralihan karena hukum atas aktiva dan
pasiva dari Perseroan yang melakukan pemisahan. Sedangkan perbedaannya terletak
pada eksistensi Perseroan yang melakukan Pemisahan setelah pemisahan tersebut
dilakukan. Pada Pemisahan murni, Perseroan yang melakukan pemisahan berakhir
karena hukum, sedangkan pada Pemisahan tidak murni, Perseroan yang melakukan
Pemisahan tidak berakhir, akan tetapi Perseroan tersebut hanya memfokuskan
dirinya pada bisnis utama saja.
Yang
perlu ditekankan adalah bahwa Suatu Perseroan apabila akan melakukan Pemisahan
(baik pemisahan murni ataupun spin off) harus memperhatikan kepentingan
Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor dan mitra usaha
lainnya, serta masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. Pemisahan
tidak dapat dilakukan apabila akan merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu.
Disyaratkan pula bahwa Direksi Perseroan
yang akan melakukan Pemisahan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling
sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada
karyawan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS’).
Pengumuman ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada kreditor atau
pihak-pihak lain yang merasa keberatan akan rencana Pemisahan agar dapat
mengajukan keberatannya. Kreditor atau pihak yang merasa keberatan dapat
mengajukan keberatan atas rencana Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 14
(empat belas) hari setelah pengumuman. Apabila dalam jangka waktu tersebut
ternyata Kreditor tidak mengajukan keberatan, maka kreditor dianggap menyetujui
Pemisahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar