Rabu, 04 Januari 2017

Dampak SPIN OFF bagi Pekerja....


      SPIN OFF memang terbilang istilah yang baru dalam dunia usaha, sehingga wajar saja kalau banyak karyawan menjadi “resah” ketika mendengar bahwa perusahaan tempatnya bekerja akan melakukan program Spin Off.hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan karyawan terhadap ketentuan-ketentuan spin off. pun demikian telah banyak perusahaan (perseroan) yang berhasil dengan baik menjalankan program Spin Off tersebut, sehingga diperkirakan tren “pemisahan” atau spin off ini akan meningkat dimasa yang akan datang. Ambil contoh keberhasilan tersebut adalah YPK dan RS.PKT yang sekarang masing masing menjadi entitas sendiri. Bagi RS PKT (KMU), Spin Off atau pemisahan adalah disyaratkan oleh UU Kerumahsakitan.
Sebelum diundangkannya Undang-undang rumah sakit, banyak rumah sakit swasta yang merupakan unit usaha dari suatu perusahaan (PT) yang tidak secara khusus memiliki lingkup kegiatan di bidang rumah sakit. Misalnya, perusahaan BUMN yang memiliki beberapa rumah sakit yang dikelola secara profit sebagai unit usaha perusahaan BUMN tersebut. Salah satu contoh adalah Pupuk Kaltim yang core bisnisnya adalah Produsen Pupuk, tetapi memiliki usaha dibidang kesehatan yaitu RS.PKT.

Dengan diundangkannya Undang-undang rumah sakit, maka rumah sakit-rumah sakit demikian harus melakukan penyesuaian dengan membentuk badan hukum tersendiri, terpisah dari perusahaan induknya. Secara bahasa praktek aksi korporasi inilah yang disebut sebagai spin off.

Spin Off sebagaimana dijelaskan dalam UU Perseroan Terbatas No. adalah sebagai “pemisahan aktiva………...

Bagaimana  hubungan ketenagakerjaan ?.

Secara normative, Undang-undang ketenagakerjaan tidak menyinggung perubahan hubungan ketenagakerjaan yang diakibatkan oleh spin off ini mengingat spin off merupakan sesuatu yang relative baru. Namun secara prinsip dapat diambil dari ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas. Walaupun harus diakui, undang-undang Perseroan Terbatas juga tidak memberikan penjelasan yang memadai berkaitan dengan spin off ini.

Prinsip tersebut adalah bahwa spin off tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan karyawan (pekerja). Frase memperhatikan kepentingan pekerja” ini merujuk bahwa program spin off tidak boleh merugikan kepentingan pekerja, baik yang menyangkut hak-hak normative serta hak-hak ketenagakerjaan yang lain.

Apa saja dampak spin off terhadap aspek ketenagakerjaan, :
a.Status ketenagakerjaan
    Hubungan ketenagakerjaan tidak lagi terjalin antara pekerja dengan perusahaan induk, melainkan antara pekerja dengan Badan Hukum hasil spin off. Dalam hal ini Badan Hukum hasil spin off bertindak sebagai pemberi kerja.

Terhadap pekerja kontrak (kalau ada) harus dilakukan pembaruan kontrak kerja yakni antara pekerja yang bersangkutan dengan Badan Hukum baru hasil spin off;

b.Perhitungan masa kerja
    Masa kerja diperhitungkan sejak pertama kali pekerja tercatat sebagai pekerja perusahaan induk.bukan saat dimulainya spin off, kecuali pekerja yang baru direkrut setelah dilakukannya spin off;

c.Peraturan perusahaan
    Dilakukannya spin off, secara hukum Badan Hukum hasil spin off merupakan entitas hukum baru yang sama sekali terpisah dengan perusahaan induk. Dengan demikian Badan Hukum baru hasil spin off wajib membuat peraturan perusahaan baru yang disusun dengan mengacu pada ketentuan UU Ketenagakerjaan dan UU Perseroan Terbatas.

d.PerjanjianKerja
    Dilakukannya spin off, secara hukum Badan Hukum hasil spin off merupakan entitas hukum baru yang sama sekali terpisah dengan perusahaan induk. Dengan demikian Badan Hukum baru hasil spin off wajib membuat perjanjian kerja baru terhadap pekerja yang akan direkrut yang disusun dengan mengacu pada ketentuan UU Ketenagakerjaan dan UU Perseroan Terbatas.

e.Perjanjian Kerja Bersama
    Dilakukannya spin off, secara hukum Badan Hukum hasil spin off merupakan entitas hukum baru yang sama sekali terpisah dengan perusahaan induk. Dengan demikian Badan Hukum baru hasil spin off wajib membuat perjanjian kerja bersama baru yang disusun dengan mengacu ketentuan UU Ketenagakerjaan dan UU Perseroan Terbatas.

f.Kesejahteraan karyawan
   Bahwa perbuatan hukum spin off  yang dilakukan harus memperhatikan kepentingan pekerja, sehingga sedapat mungkin spin off tersebut tidak mengakibatkan penurunan upah, kesejahteraan dan perlindungan sebagaimana yang mereka terima di perusahaan induk.

Dalam hal badan hukum hasil spin off menyatakan tidak mampu untuk memenuhi standar upah, kesejahteraan dan perlindungan, maka dapat dilakukan negosiasi dengan pihak karyawan untuk mencapai kesepakatan;

g.Serikat kerja
   Sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan, membentuk dan menjadi anggota suatu serikat pekerja merupakan hak pekerja. Namun demikian, serikat pekerja yang tercatat sebagai serikat pekerja di perusahaan induk (jika ada) tidak dapat melaksanakan kegiatan di lingkungan badan hukum hasil spin off, melainkan harus membentuk suatu serikat pekerja baru yang tercatat secara resmi di Dinas Ketenagakerjaan, sebagai serikat pekerja di badan hukum hasil spin off; ………………………………………………………………………………(Abu & Saiful.A)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar