Pertanyaan :
- Apakah karyawan yang kerja lembur dapat Tunjangan Transport & Tunjangan makan ?
- Bolehkah Mengganti Upah Lembur dengan Uang Makan dan Transportasi?
- Bagaimana dasar hukumnya jika perusahaan yang
tidak ingin membiasakan lembur bagi karyawanya dan mencoret isitilah
lembur dari kamus? Tetapi menggantinya dengan uang makan dan pengganti
transport kerja sampai larut. Penghilangan isitilah ini dilakukan agar
manajer selalu berupaya untuk membuat perencanaan kerja sebaik mungkin
dengan distribusi pekerjaan secara merata dengan baik dengan menggunakan
jam kerja yang tersedia.
Jawaban :
Perlu diketahui bahwa waktu kerja diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagai berikut:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pengusaha dapat saja mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, akan tetapi harus memenuhi syarat: (lihat Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan)
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu
kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
(satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Pada
dasarnya pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja yang
seharusnya, wajib membayar upah lembur. Hal ini sebagaimana diatur
dalam Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 4 Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
Kep-102/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja
Lembur (“Kepmenaker 102/2004”). Ini artinya upah lembur adalah
sesuatu yang wajib dibayarkan oleh pengusaha jika pengusaha
mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerjanya.
Penghitungan upah lembur itu sendiri adalah sebagai berikut: (lihat Pasal 11 Kepmenaker 102/2004)
a. apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:
a.1 untuk 7 jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
a.2 untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.
b. apabila
kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur
resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam
seminggu maka
b.1
perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2
(dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah
sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;
b.2
apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek
perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah
sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan
kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
c. apabila
kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur
resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam
seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam
pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga)
kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah
sejam.
Mengenai
upah lembur diganti dengan uang makan dan uang pengganti transportasi,
pada dasarnya memang setiap pekerja yang lembur wajib diberikan makanan
dan minuman oleh pengusaha jika kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga)
jam atau lebih (Pasal 7 ayat (1) huruf c Kepmenaker 102/2004). Dan perlu diketahui, kewajiban pengusaha untuk memberikan pekerja makan di waktu lembur ini tidak boleh diganti dengan uang (Pasal 7 ayat (2) Kepmenaker 102/2004).
Ini
berarti, uang makan tidak dapat digunakan sebagai pengganti upah
lembur. Karena pada dasarnya pekerja berhak atas keduanya, upah lembur
dan makanan serta minuman saat kerja lembur.
Sedangkan
mengenai uang transportasi, peraturan perundang-undangan hanya mengatur
tunjangan transportasi sebagai bagian dari tunjangan tidak tetap yang
merupakan salah satu komponen upah (jadi tidak masuk kedalam upah lembur). Ini berdasarkan Surat Edaran
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Se-07/Men/1990 Tahun 1990
Tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah.
Nah, jadi menurut
hemat kami, jika upah lembur mau diganti dengan “uang makan dan transportasi” jumlahnya harus sama dengan jumlah penghitungan lembur, hanya beda penamaannya saja. Atau
jika pekerja tetap mendapatkan makanan dan minuman serta “uang makan dan
transportasi” yang besarnya sama dengan upah lembur, maka tidak menjadi
masalah.
Akan
tetapi, jika pekerja tidak diberikan makanan dan minuman serta uang
makan dan transportasi tersebut jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan
upah lembur dalam Kepmenaker 102/2004, maka hal tersebut tidak boleh
dilakukan oleh perusahaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-102/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur;
3. Surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Se-07/Men/1990
Tahun 1990 Tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar