Jika saya bekerja diluar jam normal kemudian oleh prusahaan di bayar secara LUMPSUM, bisakah ?
Jawab :
- Kalau kita bekerja sdh melebihi waktu jam kerja yg sudah ditetapkan Depnaker(8 jam/hari) itu sudah dinamakan over time jadi SEBENARNYA harus dibayar, tetapi apabila ada ketentuan dalam perusahaan anda bahwa untuk dinas luar dibayarkan diawal dalam bentuk Allowence/tunjangan ya tidak dibayar lagi/tidak dihitung lembur.Jadi hal itu dikembalikan ke Peraturan Perusahaan masing-masing.
- Overtime bagi yg berhak upah lembur (kerja dikantor seperti biasa/bukan dinas) tidak bisa dikategorikan allowance
yg konotasinya lumpsum. Hati-hati dalam case ini, meskipun
karyawannya oke-oke saja. Apalagi sampai dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan, potensi
dibawa ke perselisihan hak.
Yang dimaksud LUMPSUM adalah flat/tetap, sedangkan upah kerja lembur perhitunganya berdasar rate/tidak flat antara satu jam ke jam berikutnya. Selain itu, upah lembur sebagai komponen upah, bukan
allowance/tunjangan. Sehingga apabila ada pekerja yg berhak upah
lembur dibayar secara flat (lumpsum) adalah tidak benar karena sekali lagi upah
lembur formulanya tidak flat.