Senin, 03 April 2017

Bekerja diluar jam Normal dibayar LUMPSUM, bolehkah ?

Tanya :

Jika saya bekerja diluar jam normal kemudian oleh prusahaan di bayar secara LUMPSUM, bisakah ?

Jawab :
- Kalau kita bekerja sdh melebihi waktu jam kerja yg sudah ditetapkan Depnaker(8 jam/hari) itu sudah dinamakan over time jadi SEBENARNYA harus dibayar, tetapi apabila ada ketentuan dalam perusahaan anda bahwa untuk dinas luar dibayarkan diawal dalam bentuk Allowence/tunjangan ya tidak dibayar lagi/tidak dihitung lembur.Jadi hal itu  dikembalikan ke Peraturan Perusahaan masing-masing.
Yang terpenting karyawan bersangkutan mengetahui aturan-aturan tersebut.
 
- Overtime bagi yg berhak upah lembur (kerja dikantor seperti biasa/bukan dinas) tidak bisa dikategorikan allowance yg konotasinya lumpsum. Hati-hati dalam case ini, meskipun karyawannya oke-oke saja. Apalagi sampai dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan, potensi dibawa ke perselisihan hak.
 
Yang dimaksud LUMPSUM adalah flat/tetap, sedangkan upah kerja lembur perhitunganya berdasar rate/tidak flat antara satu jam ke jam berikutnya. Selain itu, upah lembur sebagai komponen upah, bukan allowance/tunjangan. Sehingga apabila ada pekerja yg berhak upah lembur dibayar secara flat (lumpsum) adalah tidak benar karena sekali lagi upah lembur formulanya tidak flat.