Jika disebuah perusahaan menerapkan kebijakan demikian, untuk memenuhi UMK
2013, uang makan dan transport dimasukkan ke dalam tunjangan tetap. Padahal secara undang-undang, uang makan dan transport termasuk
kategori tunjangan tidak tetap? Bagaimana keabsahan kebijakan tsb ?.
Jawaban :
By.Letiza Tobing, SH,MKn
Berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, komponen upah
terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Dalam Pasal 94 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), memang hanya dikatakan mengenai upah pokok dan tunjangan tetap, akan tetapi sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Persentase Minimal Upah Pokok, apabila terdapat tunjangan tetap yang merupakan pembayaran
kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan
dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu,
maka dapat diartikan secara a contrario terdapat tunjangan tidak tetap.
Hal tersebut juga ditegaskan lagi dalam Surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun
1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah yang mengatakan bahwa komponen upah adalah sebagai berikut:
a. Upah Pokok;
adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat
atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
b. Tunjangan Tetap;
adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang
diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan
dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti
Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan
Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan
Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap
apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran,
dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau
bulanan.
c. Tunjangan Tidak Tetap;
adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung
berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk
pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak
sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport
yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).
Berdasarkan
pengelompokan di atas, terlihat bahwa sebenarnya tidak ada
pengelompokan yang mengikat mengenai tunjangan tetap dan tunjangan tidak
tetap. Dari peraturan di atas dapat kita lihat bahwa apabila tunjangan
makan dan transportasi (transport) tersebut diberikan tanpa melihat pada
kehadiran buruh/pekerja tersebut (besarnya tetap dan tidak bergantung
pada kehadiran), maka tunjangan makan dan transport tersebut memang
dapat dijadikan tunjangan tetap.
Selain
itu, tidak ada pengaruhnya apabila tunjangan makan dan transport
tersebut masuk ke dalam tunjangan tetap atau tunjangan tidak tetap,
karena keduanya memang komponen dari upah. Yang paling penting adalah
upah pokok besarnya tidak kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus)
dari jumlah upah pokok dan tunjangan-tunjangan (Pasal 94 UU Ketenagakerjaan).
Apabila
upah pokok kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah
upah pokok dan tunjangan-tunjangan, pada dasarnya tidak ada sanksi
pidana maupun administrasi atas pelanggaran Pasal 94 UU Ketenagakerjaan
tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
2. Surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun
1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah.